Memperhatikan surat Deputi I Kepala Staf Kepresidenan No. B-120/KSP/D.1/
05/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pengantar Risalah Rapat Koordinasi Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo, disampaikan sebagai berikut:
1. KSP telah merumuskan 6 langkah tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh para
pihak, yaitu PT. Flobamor, KLHK, Kemendagri, dan Asosiasi Pariwisata dan Mayarakat.
Hasil Rapat Koordinasi oleh KSP dan Keenam hasil rumusan rapat selengkapnya adalah sebagaimana terlampir.
2. Berdasarkan rumusan dan arahan tindak lanjut dari KSP sebagaimana point 1 serta mempertimbangkan untuk menjaga kondusif-nya kegiatan wisata alam di Taman Nasional Komodo khususnya untuk menjaga agar pelaksanaan ASEAN Summit berjalan dengan sukses dan aman, maka kami meminta PT Flobamor untuk :
a. Secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan. Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama.