Sementara, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pemerintah akan fokus meningkatkan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar, seperti di bidang tenaga pendidikan dan kesehatan.
Menurut Alex, guru merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Di sisi lain telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.
“Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun ke belakang untuk kemudahan seleksi,” jelas Alex, dikutip keterangan tertulis Jumat (24/6/2022).