Manggarai Timur, Info1News.com – Kepolisian Resor Manggarai Timur, NTT ahkirnya menetapkan dua (2) orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis Pil Y dalam bentuk tablet dengan jumlah 206 butir.
Kedua pelaku berinisial KR (28) dan YK (23) asal Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Matim di tetapkan jadi tersangka pengedar narkoba usai diamankan Satres Narkoba Polres Matim.
Kepada media Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto S.ST, mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba tersebut nekat mengedar jenis obat keras yang peredarannya harus memiliki izin.
“Jenis obat yang mereka edar sangat keras. Obat itu merupakan obat-obat tertentu yang peredarannya harus memiliki izin dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Dalam BPOM nomor 10 tahun 2019 termasuk obat-obat tertentu,” katanya, Kamis 29/02/2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa, saat ini kedua pelaku sudah mengaku kalau keduanya mengedar dan menjual barang haram tersebut sejak tahun lalu.