“Jadi kedua pelaku sudah hampir 1 tahun lakukan bisnis obat keras dan berbahaya tersebut,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan bahwa, kedua pelaku akan ditetapkan jadi tersangka dengan UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana tercantum dalam pasal 436 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Sebegaimana diberitakan sebelumnya, KR (28) dan YK (23) pelaku pengedar Narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Manggarai Timur. Penangkapan pelaku itu di pimpin oleh Bripka Mikail Jaik Ps.Kanit 1, Bripka Budiyanto P.Meno Ps.Kanit 2 dan Bripda Rafael Welem Ba yang merupakan Satres Narkoba.
Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut di tangkap di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, NTT, pada hari Rabu 28 Februari 2024, sekitar pukuk 20:00 WITA dengan barang bukti obat-obatan jenis Pil Y dalam bentuk tablet.
Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres Matim juga amankan 2 tempat penyimpanan obat Pil Y dengan jumlah 206 butir dan sejumlah uang sebesar Rp.35.000,00.