Warta Desa

Ketua APDESI Geram dengan Rekomendasi DPRD Manggarai Tentang Pemsus Kades Bulan

×

Ketua APDESI Geram dengan Rekomendasi DPRD Manggarai Tentang Pemsus Kades Bulan

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, yang paling penting dilakukan adalah lembaga DPRD melakukan investigasi terlebih dahulu setiap pengaduan masyarakat.

“RDP adalah jalan terakhir setelah persoalan itu tak menemukan titik terang. Lalu hasilnya, diteruskan ke Pemerintah daerah, dan Pemerintah daerah melalui dinas terkait akan menindaklanjuti hasilnya kepada Camat dan Camat akan teruskan itu ke Desa,” paparnya.

Marten juga minta kepada masyarakat agar menyampaikan laporan ke camat dulu.

“Apabila camat tidak bisa menyelesaikan maka itu bisa diteruskan ketingkat kabupaten,” pintanya.

Masih terkait RDP terkait persoalan di pemerintah desa, adalah tidak mungkin setiap persoalan diadukan ke dewan lalu dibuat RDP.

“Saya tidak bisa bayangkan, kalau satu waktu seluruh desa di Manggarai mengalami hal serupa, lalu itu di laporkan satu persatu ke DPR. Apakah DPR akan lakukan RDP satu persatu juga? Ini sungguh miris,” imbuhnya.

Marten mengatakan, kasus kepala desa Bulan bukanlah yang pertama dalam pemeriksaan khusus terkait rekruitmen perangkat desa.

“Kepala desa Pong Lale Kecamatan Ruteng juga alami hal yang sama,” ujar mantan wartawan tersebut.

Marten menutup, bahwa pemeriksaan khusus terkait rekruitmen perangkat desa merupakan bentuk intimidasi terhadap kepala desa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, RDP yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kabupaten dengan mitra kerjanya terkait kasus rekruitmen perangkat desa Bukan berdasarkan pengaduan dua orang warga desa tersebut.

Rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua Komisi A, Thomas Edison Rihimone bersama Sekretaris, Krispinus Jehata.

Penulis: Gregorius Setiawan

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group