Info1News.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan ancaman serius untuk memblokir dua platform media sosial, Telegram dan Media X (sebelumnya Twitter), di Indonesia. Ancaman ini bukan tanpa alasan, kedua platform tersebut dianggap telah melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Media X Terancam Diblokir Gara-Gara Pornografi
Media X menjadi sorotan utama Kominfo karena kebijakan barunya yang memperbolehkan konten pornografi di platform mereka. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan hukum di Indonesia dan berpotensi membawa dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.