Setelah diperoleh kesepahaman antara PT PLN (Persero), Pemda, serta masyarakat setempat, Michael berpesan agar segala keberatan dapat disampaikan secara terbuka sehingga dapat dirembukkan dan dipetakan solusinya melalaui cara-cara yang kondusif bersama tim kajian keberatan.
Apabila seluruh pemilik lahan telah sepakat, akan dilanjutkan ke proses penetapan lokasi dengan SK penetapan lokasi yang akan dikeluarkan oleh Pemda Manggarai. Di titik ini, rangkaian proses pelaksanaan pengadaan tanah dapat digulirkan.
“PLN akan mengajukan kepada BPN di Kantor Wilayah Provinsi NTT. Jika nanti didelegasikan maka kita akan kerja sama dengan BPN Kabupaten Manggarai. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah nanti akhirnya proses pembayaran ganti rugi tanah masyarakat dan juga proses sertifikasi dari aset media yang sudah dialihkan kepada pemiliknya,” ujar Michael.
Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, melalui Asisten Pembangunan dan Ekonomi (Asisten 2) Yosef Djelamu, mengatakan bahwa kegiatan konsultasi publik merupakan ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan masukan agar proses pengadaan dapat berlangsung kondusif.
“Saya kira kita sudah saksikan bahwa 320 warga terdampak dan tokoh masyarakat ini sepakat untuk melanjutkan proses pengadaan tanah. Tahap selanjutnya akan diadakan penerbitan SK Penlok dari Bupati Manggarai,” ucap Yosef.