Adapun materi konsultasi publik, berdasarkan PerMen ATR/BPN 19 tahun 2021 pasal 61, membahas maksud dan tujuan pembangunan, tahapan dan waktu penyelnggaraan pengadaan tanah, peran penilai, insentif, objek ganti rugi, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban.
Kegiatan konsultasi publik ini ditutup dengan persetujuan dari masyarakat yang dituangkan di dalam berita acara kesepakatan pembangunan.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan tahapan konsultasi publik ini menjadi wadah yang tepat, terutama bagi masyarakat dan pemilik lahan, untuk memeroleh informasi terkait transisi energi yang sedang berlangsung di Manggarai melalui pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok.
“Melalui tahapan ini, PLN bersama masyarakat terdampak geothermal di Manggarai bisa berdialog dan menemui titik tengah agar bagaimana pengembangan PLTP Ulumbu dapat terealisasi dan masyarakat bisa menikmati listrik yang andal dan ramah lingkungan,” ucap Abdul Nahwan.