Masih kata Kornelis, yang namanya wartawan itu harus punya identitas, kalau tidak punya identitas sebagai wartawan itu artinya illegal.
“Patut diduga ini salah satu kelompok yang sering melakukan provokasi dan memperuncing masyarakat di Poco Leok,” tegasnya.
Disamping itu, kata dia, UU Pers juga mengatur tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dengan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia.
“Misalnya, seorang jurnalis harus menunjukan identitas saat menemui narasumber. Kemudian, jurnalis wajib menjalankan cek and ricek. Dan terpenting, objek berita yang akan ditulis, harus di konfirmasi. Konfirmasi itu sangat esensial, sebagai kewajiban jurnalis,” kata dia.
Menurut Kornelis, diberbagai media telah di framing seolah-olah masyarakat Poco Leok sebagai pemilik lahan tolak pembangunan Geothermal, “ coba sebutkan nama pemilik lahannya dan lahannya dimana, karena ini sudah memberikan informasi Hoax kepada masyarakat umum”.
Konflik Poco Leok Diduga Pesanan
Menurut Kornelis, peran Pater Simon juga sebagai pemimpin LSM JPIC SVD Ruteng ini, telah membuat polemik antar keluarga di Poco Leok.
“Ulah pemimpin JPIC SVD Ruteng, Pater Simon, pecah belahkan warga Poco Leok sampai tidak saling kenal, kasian juga keluarga di Poco Leok,” ucapnya.
Berbagai momen dua tahun belakangan ini, Pater Simon selalu hadir di kelompok kontra, bahkan sebelum melakukan aksi oleh warga yang tolak pembangunan proyek Geothermal, dia (Pater Simon) selalu hadir di wilayah desa Lungar.