BeritaDaerah

Kunjungi Kantah Manggarai, Ombudsman Pastikan Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Mematuhi Regulasi

×

Kunjungi Kantah Manggarai, Ombudsman Pastikan Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Mematuhi Regulasi

Sebarkan artikel ini

Manggarai, Info1News.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, bersama anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai bahwa tahapan pengadaan lahan dalam rencana pengembangan geothermal Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok wellpad D, E, F, dan G telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Proses pembebasan lahan tahap pertama wellpad D, E, F, dan G, sudah sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Darius Beda Daton.

Penilaian tersebut dituturkan Darius Beda Daton dan Robert Na Endi Jaweng dalam rangka kunjungan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis, 12 September 2024.

Adapun aturan yang dimaksud dalam proses pengadaan lahan itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group