Mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai, Plt Kasi Pengadaan Tanah, Maratus Sholihah, mengatakan bahwa pengadaan tanah tahap pertama dalam pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok disambut baik oleh pemilik lahan.
“Semua pemilik lahan mendukung rencana pemerintah. Mereka setuju dan mendukung proyek pemerintah ini dapat terwujud. BPN menjalankan tahapan pengadaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak, dan penghapusan hak,” ucap Maraatus Shalihah.
Pelaksanaan pengadaan lahan tahap ke-2 pengembangan PLTP Ulumbu saat ini, telah melalui tahapan persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi oleh Bupati Manggarai.
Untuk tahapan selanjutnya akan masuk pada tahap pelaksanaan, di mana BPN Manggarai akan melakukan beberapa tahapan mulai dari identifikasi lahan, pengukuran, hingga pembebasan lahan.