LHKPN 2023 Tidak Dilaporkan ke KPK, Bupati Mabar Dinilai Tidak Jujur

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Foto : Prokopim Manggarai Barat

Labuan Bajo, Info1News.com – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) Edistasius Endi tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan LHKPN ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, laporan ini juga sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab pemimpin sebagai pejabat negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh media ini melalui laman resmi e-lhkpn.kpk.co.id. LHKPN Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi hanya tercantum LHKPN tahun 2022 dengan total harta kekayaan 10.421.033.092, sementara untuk tahun 2023 tidak melaporkan atau nihil.

Sebagaimana dalam peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 pada pasal 4, 5 dan 6 tentang LHKPN bahwa Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun atau berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.

Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kemudian disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *