LHKPN 2023 Tidak Dilaporkan ke KPK, Bupati Mabar Dinilai Tidak Jujur

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. Foto : Prokopim Manggarai Barat

“Melaporkan LHKPN itu kewajiban penyelenggara negara, termasuk pak Bupati Mabar. Memang tidak ada sanksinya jika tidak melaporkan itu tetapi kita sebagai penyelenggara negara diharapkan memberikan informasi tentang kekayaan kita, setiap tahun melalui form e-lhkpn. Dan, batas pengisian setiap tahun itu di bulan maret,” ungkap Daton kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, 21 Mei 2024.

Tahun lalu, 2023, kata ketua Ombudsman NTT ini pejabat negara batas lapornya kemarin 31 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, memang ini bukan norma hukum, kepatutan atau kewajaran sebagai pejabat negara terkait harta kekayaan itu agar bisa diperiksa KPK, peningkatannya wajar atau tidak.

“Barang ini kita isi sendiri dengan kejujuran kita, artinya kalau kita tipu pun KPK tidak tau. Sebenarnya itu barang (LHKPN) menguji kejujuran kita, kepatutan sebagai pejabat negara. Menguji kejujuran karena kita melapor sendiri, foto sendiri tanpa diverifikasi oleh KPK,” pungkasnya.

Jika dengan melaporkan saja masih berpeluang tuk tipu-tipu harta kekayaan, bagaimana jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya dalam e-lhkpn kpk?

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *