Ruteng, Info1news.com- LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mempertanyakan alasan tidak ditahannya beberapa kendaraan yang ditangkap karena memuat BBM jenis solar ilegal di Labuan belum lama ini.
Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang kepada media ini mengatakan, seharusnya beberapa mobil tersebut harus ikut ditahan sebagai barang bukti dalam kasus BBM ilegal tersebut.
Marsel Nagus Ahang menanggapi terkait berita media ini sebelumnya bahwa ada empat dumptruk yang kedapatan memuat BBM ilegal.
Penangkapan dilakukan karena para pelaku tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan dokumen yang sah terkait pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi pemerintah.
Empat buah dumptruk tersebut ditangkap oleh satuan Subdit Tipidter Ditreskrim Polda NTT beberapa bulan lalu di sekitar Labuan Bajo, ibukota kabupaten Manggarai Barat.