Terkait empat buah dumptruk tersebut, Marsel mengatakan, “Mobil pengangkut BBM ilegal itu merupakan barang bukti yang harus ditahan selama proses penyidikan,” ungkap Marsel Nagus Ahang, Kamis (1/12/2022) via WA.
Dia menyatakan keheranannya karena empat buah dumptruk tersebut tidak ditahan karena jelas-jelas memuat puluhan jerigen berisi BBM jenis solar ilegal.
“Semestinya mobil atau kendaaraan yang memuat puluhan jerigen solar tersebut sebagai barang bukti juga,” kata Marsel.
Dia menanyakan sikap Subdit Tipidter Ditreskrimsus polda NTT yang sengaja tidak menahan barang bukti berupa kendaran tersebut.
Bahkan Marsel yang juga pengacara tersebut mencurigai ada hal yang tidak beres terkait tidak ditahannya empat buah dumptruk tersebut.