Daerah

Mantan Kades Bangka Lao Bebas Dakwaan Primair Dari JPU Kejari Manggarai

×

Mantan Kades Bangka Lao Bebas Dakwaan Primair Dari JPU Kejari Manggarai

Sebarkan artikel ini

Manggarai, Info1news.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai menggelar sidang pembacaan surat tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Rahun 2017, 2018, 2019, Kamis (27/10/2022).

Sidang pembacaan surat tuntutan itu menghadirkan terdakwa Mantan Kades Bangka Lao, Gregorius Serian Keka.

JPU Kejari Manggarai, Wisnu Sanjaya dalam surat dakwaan primair mengatakan, terdakwa Gregorius Rian Keka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menyatakan membebaskan terdakwa Gregorius Serian Keka dari dakwaan primair JPU.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group