“Jadi secara primair terdakwa bebas dari dakwaan” kata Wisnu.
Selanjutnya JPU Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum dalam surat dakwaan subsidair mengatakan, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius Serian Keka dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menghukum terdakwa Gregorius Serian Keka dengan bayaran denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544.523.901,00.
Jika tidak membayar denda tersebut selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan pengadilan, kata Harum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.