Daerah

Mantan Kades Bangka Lao Bebas Dakwaan Primair Dari JPU Kejari Manggarai

×

Mantan Kades Bangka Lao Bebas Dakwaan Primair Dari JPU Kejari Manggarai

Sebarkan artikel ini

Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka subsidairnya 2 tahun penjara.

Kemudian terdakwa juga akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.

“Jadi secara subsidair terdakwa tetap dijatuhi hukuman,” kata Harum.

Penulis: Berto Davids

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group