Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka subsidairnya 2 tahun penjara.
Kemudian terdakwa juga akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.
“Jadi secara subsidair terdakwa tetap dijatuhi hukuman,” kata Harum.
Penulis: Berto Davids