“Kami memang sudah temukan bukti permulaannya. Tapi yang tahu persis kan tim ahli. Nanti mereka periksa lagi lalu tentukan terang pidananya,” jelas Riko.
Setelah ditemukan tindak pidana, jelasnya lagi, Kejaksaan akan langsung berkordinasi dengan APIP untuk menghitung jumlah kerugian negara. Apabila ditemukan kerugian negara maka pihak yang bertanggung jawab soal penyelewengan dana desa itu wajib untuk mengganti kerugiannya selama kurang lebih waktu 60 hari.
Namun jika tidak bisa mengganti kerugian negara dalam kurun waktu yang ditentukan, maka kasusnya langsung dinaikan ke tahap penyidikan dan akan dilakukan penetapan tersangka.
“Masih diberi kesempatan untuk ganti rugi uang negara selama 60 hari, karena memang ketentuaanya begitu. Kalau tidak bisa ganti yah sudah kita tetapkan tersangkanya,” ungkap Riko.
Wartawan mencoba mencerca beberapa pertanyaan ke Riko soal bukti terperinci permulaan penyelewengan Dana Desa, berdasarkan temuan Kejaksaan di lapangan. Riko bilang temuan itu sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama proses penyelidikan, terutama temuan fisiknya.
“Banyak yang hancur fisiknya. Saya dan tim sudah turun langsung ke sana untuk cek. Alhasil kami temukan banyak pengerjaan fisik yang tidak selesai tetapi uangnya diduga habis dipakai. Desanya juga tak maju-maju, masih miskin. Kades 2 periode kok rakyatnya sengsara, terus uang miliaran yang cairnya tiap tahun itu ke mana,” jelas Riko tanpa merinci.