Ia menambahkan, banyak sekali fisik yang terbengkelai, tak selesai dikerja. Mereka hanya mengerjakan dasarnya tetapi tidak lanjut karena uangnya diduga habis dipakai. Belum lagi soal dana BLT, dana Silpa tahun 2020 untuk rumah layak huni bagi tiga KK miskin yang tak dikerjakan pada tahun 2021, bantuan ternak kambing dan lain-lain.
Parahnya lagi laporan pertanggungjawaban (LPJ) selama 3 tahun berturut-turut tidak pernah dibuat. Ini memang dugaan korupsi yang sangat fatal.
Terhadap dugaan penyelewengan itu, Riko bilang, pihaknya akan memanggil beberapa saksi yang dianggap turut bertanggung jawab soal bukti pengelolaan Dana Desa dan laporan pertanggung jawaban Kades Golo Wontong yang tak dibuat.
Sebab kata Riko, sangat janggal ketika seorang kades menerima rekomendasi tanpa laporan pertanggung jawaban Dana Desa yang sudah dipakai.
“Nanti pihak-pihak itu kami akan panggil juga sebagai saksi. Jika selama pemeriksaan ada bukti pidana turut terlibat yah kami akan naiikan status saksinya ke tersangka,” tutup Riko.
Sementara itu, seorang warga Golo Wontong sangat mendukung langkah Kejaksaan memeriksa penyelewengan Dana Desa Golo Wontong selama 3 tahun. Sebab, dugaan dia banyak Dana Desa Golo Wontong yang tidak jelas.