Info1News.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, dan denda sejumlah 300 Juta Rupiah. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan SYL terbukti bersalah dengan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sejumlah 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut nanti tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan”, Kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, melansir dari laman youtube Kompas.