SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa menghapuskan pidana yang diterima SYL. Selain itu, hakim juga menilai bahwa seharusnya SYL memahami batasan antara fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Divonis 10 Tahun Penjara
Tari Pantur2 min baca