Info1News.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menerapkan kebijakan seragam sekolah terbaru tahun 2024.
Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di seluruh Indonesia.
Menteri Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menasionalkan seragam sekolah.
Selain itu, seragam baru ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Aturan Seragam Terbaru:
A. Seragam Sekolah Nasional
Seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.
B. Seragam Khas Sekolah
Seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait pola dan waktu penggunaannya.
C.Seragam Pramuka