Peserta didik diberikan keleluasaan dalam memilih model hijab dan bawahan (celana/rok) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan.
3.Kebhinnekaan
Sekolah diwajibkan untuk mengakomodasi pakaian adat atau budaya lokal dalam bagian seragam sekolah.
4.Keberagaman Gender
Aturan seragam tidak lagi mensyaratkan perbedaan model berdasarkan jenis kelamin, sehingga peserta didik dapat memilih model yang sesuai dengan identitas gender mereka.
Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.
Adapun perihal jenis seragam sekolah itu, Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional yang tertuang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini karena dinilai lebih simpel dan mengurangi pengeluaran orang tua.
Sementara pihak lain mempertanyakan perlunya seragam nasional dan menginginkan fleksibilitas lebih bagi sekolah dalam menentukan seragamnya.
Kemendikbud sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini masih bisa dievaluasi. Orang tua dan pihak sekolah dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan aturan di masa mendatang.