Info1News.com – Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfataan energi bersih pada sektor tranportasi. Maka saat ini pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatan energi bersih untuk industri rumah tangga.
Hal ini pun seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM NOMOR 11 Tahun 2023. Peraturan ini membahas tentang penyediaan alat masak berbasis listrik bagi rumah tangga. Dalam hal ini alat memasak yang dimaksud adalah alat yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan,
Pembagian Rice Cooker gratis kepada masyarakat rencannya akan di realisasikan tahun ini, namun hal ini tergantung dari anggaran pemerintah.
Adapun syarat rumah tangga yang dapat menerima rice cooker gratis, sebagai berikut :
1.Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan: