Sekcam Reok, Eddy Djunaidi yang dikonfirmasi per WA menyampaikan, kenaikan semena-mena minyak tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pihak Pemerintah Kecamatan Reok akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Manggarai untuk segera mengambil tindakan terkait hal ini,” kata Eddy Djunaidi.
Para pemilik pangkalan minyak tanah di Kota Reo yang dihubungi, enggan memberikan keterangan terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak tanah tersebut.
Catatan media ini, kasus minyak tanah yang diduga dilakukan agen maupun pangkalan di kecamatan Reok sudah terjadi sejak beberapa waktu.
Terakhir pihak aparat dari Koramil 1612-03 Reok melakukan penangkapan terhadap seorang agen minyak tanah yang menimbun 5.000 liter minyak tanah.
Belum diketahui sejauhmana agen minyak tanah tersebut diproses hukum oleh pihak Polres Manggarai, sekalipun pelaku sudah ditahan.
Penulis: Ahmad Yani (Reok)
Editor: aka