Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Budi Rachmat, LA melakukan aksinya dengan cara menyiramkan bensin ke tikar di bangunan pesantren dan kemudian membakarnya. Akibat kejadian ini, bangunan pesantren ludes terbakar dan kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
LA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.