Miris! Kesal Ditegur Ustaz karena Merokok Siang Hari di Bulan Ramadhan, Remaja Sumedang Bakar Ponpes

Damkar Tanjungsari saat memadamkan api di pesantren Awaliyatul Huda ( Foto : Screnshoot video Instagram @sumedang_bagus )

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Budi Rachmat, LA melakukan aksinya dengan cara menyiramkan bensin ke tikar di bangunan pesantren dan kemudian membakarnya. Akibat kejadian ini, bangunan pesantren ludes terbakar dan kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.

LA berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *