Info1News.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap meluncurkan aturan baru untuk pinjaman online (pinjol) yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pinjaman hingga Rp10 miliar. Batas ini naik drastis dari sebelumnya yang hanya Rp2 miliar pada platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman menjelaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap perencanaan.