Nasional

OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, Batas Pinjaman Naik Drastis Hingga Rp10 Miliar

×

OJK Siapkan Aturan Baru Pinjol, Batas Pinjaman Naik Drastis Hingga Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi Pinterest

Kriteria Penyelenggara Pinjol

  • Memiliki modal disetor minimal Rp50 miliar.
  • Telah terdaftar dan memiliki izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dari OJK minimal 2 tahun.
  • Memiliki tingkat kesehatan keuangan yang baik, salah satunya dilihat dari rasio NPL (Non Performing Loan) yang rendah.
  • Memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
  • Menerapkan sistem manajemen risiko yang memadai.
  • Memiliki rencana bisnis yang jelas dan terukur untuk penyaluran pendanaan produktif.
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK.

Kriteria Penerima Dana Pinjol:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki legalitas usaha.
  • Memiliki rencana bisnis yang jelas dan terukur untuk penggunaan dana pinjaman.
  • Memiliki arus kas yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
  • Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara LPBBTI dan/atau OJK.

Penting untuk diingat bahwa RPOJK ini masih dalam tahap penyusunan dan belum resmi diberlakukan.

Akan tetapi diharapkan jika aturan ini nantinya telah diresmikan akan berdampak positif, dengan meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan alternatif pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group