Perihal penanganan pengungsi dari luar negeri, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor: 125 Tahun 2016, hal mana penanganan pengungsi tersebut dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui komisariat tinggi urusan pengungsi di Indonesia atau organisasi internasional berupa koordinasi penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan.
Sesuai Perpres ini, katanya lagi, penyediaan tempat penampungan para pengungsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara fasilitasi semua kebutuhan para pengungsi menjadi tanggung jawab organisasi internasional.
“Terkait penanganan pengaduan, kami meminta Rudenim Kupang agar wajib menindaklanjuti keluhan pengguna layanan atau imigran atau deterne sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM” tuturnya.