Ruteng, Info1news.com- Paripurna internal yang akan membahas usulan hak angket yang diajukan Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai batal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum sidang.
Seharusnya sidang paripurna internal DPRD Kabupaten Manggarai akan digelar Senin (3/10) pukul 09.00-14.00 WITA.
Sidang dimulai sesuai waktu yang ditentukan. Namun karena tidak penuhi quorum maka ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir yang memimpin sidang menyatakan bahwa sidang paripurna internal tersebut dibatalkan.
“Ada tujuh orang anggota DPRD yang hadir dan tidak menyampaikan pendapat ketika saya ketuk palu bahwa sidang paripurna internal untuk membahas usul hak angket, saya nyatakan batal atau tidak dapat dilaksanakan”, jelas Matias Masir yang dihubungi Senin (3/10) siang.
Tidak terpenuhnya quorum tersebut, karena Fraksi Partai Golkar tidak hadir, kecuali hanya seorang anggota saja yaitu Zakarias Jerahat.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Manggarai berjumlah lima orang, diantaranya Yoakim Jehati yang juga ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai; Simprosa R. Gandut yang juga salah satu Wakil Ketua DPRD; Konstantinus Naku, Ambrosius Garung dan Zakarias Jerahat.
Sementara dari Fraksi Partai Demokrat yang berjumlah tiga orang, hadir lengkap.
Perihal tentang sidang internal DPRD Kabupaten Manggarai itu sudah dijadwalkan berdasarkan surat Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Manggarai pada Jumat (30/9) lalu.
Atas surat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai mendisposisikan surat tersebut untuk mencari waktu yang tepat.