Sesampainya diluar pelaku bertemu dengan ayah,dan saudara kandungnya. Lalu mengancam mereka menggunakan parang.
Pelaku pun segera melarikan diri ke hutan, dan membiarkan istrinya hangus terbakar di dalam rumah.
Ternyata pelaku juga kerap kali melakukan penganiayaan terhadap istri,dan anak-anaknya.
Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dalam jangka waktu dua puluh tahun.Sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHP jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mirisnya setelah kejadian ini pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri, dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya.