1.Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi Lama :
- Telah bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus di instansi pemerintah.
- Memiliki dedikasi dan kinerja yang baik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan.
2.Tenaga Honorer di Bidang Pendidikan dan Kesehatan :
- Guru di sekolah negeri yang belum berstatus PNS atau PPPK.
- Tenaga kesehatan di Puskesmas, rumah sakit daerah, atau klinik milik pemerintah.
- Memiliki kualifikasi dan sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.
3.Tenaga Honorer yang Bekerja di Bidang Keahlian Tertentu
- Memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
- Keahlian tersebut tidak mudah ditemukan pada tenaga PNS atau PPPK.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidangnya.
4.Tenaga Honorer Usia Pra-Pensiun:
- Mendekati usia pensiun dan memiliki banyak pengalaman di bidangnya.
- Dianggap penting untuk meneruskan keahlian dan ilmunya kepada generasi penerus.
- Pengangkatannya diharapkan dapat membantu kelancaran operasional instansi pemerintah .
Adapun dalam hal ini pemerintah masih terus melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh Tenaga Honorer untuk menentukan skema pengangkatan yang paling tepat.