Pemerintah Putus Akses Internet Kamboja dan Filipina untuk Berantas Judi Online

Foto : Ilustrasi Google

Info1News.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengambil langkah tegas untuk memberantas judi online dengan memutus akses internet dari Kamboja dan Filipina.

Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2024 dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Bacaan Lainnya

Melansir dari laman CNBC, terdapat tiga poin penting dalam surat keputusan tersebut, yakni:

</p

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *