“Pengaturan WFH dan WFO ini diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujar Anas, seperti dikutip dari laman youtube detik.com
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan WFH, dan harus tetap bekerja 100% di kantor.