Info1News.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku untuk sektor pemerintahan dan swasta.
Tahun 2025 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Seperti tahun sebelumnya, masyarakat akan menikmati beberapa long weekend yang menghubungkan hari libur nasional dengan akhir pekan.
Mengutip dari CNBC berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025:
Januari:
Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Imlek
Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek
Maret:
Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Nyepi
Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi