Nasional

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025

×

Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Info1News.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku untuk sektor pemerintahan dan swasta.

Tahun 2025 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Seperti tahun sebelumnya, masyarakat akan menikmati beberapa long weekend yang menghubungkan hari libur nasional dengan akhir pekan.

Mengutip dari CNBC berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025:

Januari:

Rabu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi

Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Imlek

Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek

Maret:

Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Nyepi

Sabtu, 29 Maret: Hari Nyepi

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group