Ia menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah satunya manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa.
Dijelaskannya, BPJS kesehatan hanya menanggung peserta yang mengalami sakit seperi malaria, jantung, kanker, batuk, diabetes, hipertensi dan lainnya. Yang menjadi peserta di BPJS kesehatan adalah mulai dari bayi dalam kandungan sampai meninggal dunia.
Dirinya menerangkan, sakit yang ditanggung di BPJS ketenagakerjaan adalah sakit yang diakibatkan hubungan kerja ‘’misalkan seorang petani pergi ke sawah, tiba-tiba di jalan digigit ular ,nah itu yang menanggung adalah BPJS ketenagakerjaan. Kemudian misalkan, seorang non-ASN sedang mendampingi ASN yang sedang menjalankan tugas, lalu ada kecelakan mobil, yang menanggung adalah kecelakaan kerja ASN adalah PT.Taspen dan yang non-ASN adalah BPJS ketenagakerjaan,’’jelasnya.
Dirinya juga berharap agar semua pihak bisa memberikan masukan dalam penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.
Sementara itu kepala Dinas Koperasi ,UKM dan Tenaga kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut, SE menuturkan penandatangan MOU ini tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga non –ASN atau tenaga kontrak, pekerja rentan yang dijaminkan oleh pemerintah terhadap pekerja informal, seperti driver ojek, penggali pasir, pekerja bengkel yang memiliki resiko kecelakaan dan bagi pekerja jasa konstruksi.
Kadis Dicky Jenarut menjelaskan, pekerja non-ASN di kabupaten Manggarai berjumlah 591 orang, belum termasuk tenaga yang bekerja di dinas Kesehatan yang akan dibuat jaminan perlindungannya pada anggaran perubahan. Kemudian pekerja rentan ada sebanyak 1.000 orang. Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi penerima manfaat.