Manggarai, Info1news.com – Sebanyak 13 orang ASN di lingkup Pemkab Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, belum bisa dilantik untuk dikembalikan ke jabatan sama/semula karena proses hukum masih berjalan di tingkat kasasi.
Demikian Kuasa Hukum Bupati Manggarai, Siprianus Ngganggu melalui press realise-nya yang diterima media ini, Sabtu (27/5) sore.
Siprianus menegaskan bahwa perkara yang digugat 13 ASN tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih berproses yaitu menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Sehingga dapat kami sampaikan dengan tegas bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),” tulisnya.
Adapun 13 ASN yang dimaksud itu adalah bagian dari 26 pejabat yang untuk sementara posisinya diganti oleh pejabat lain berdasarkan keputusan Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit pada waktu lalu.