Karena merasa dirugikan oleh keputusan Bupati Hery itu, sebanyak 13 orang melakukan gugatan tata usaha negara (TUN), sementara 13 orang lainnya tidak melakukan gugatan.
Dia menulis, 13 orang yang melakukan gugatan tersebut, oleh Bupati Hery belum bisa dilantik sebagaimana direkomendasi Komisi ASN maupun putusan Pengadilan Tinggi TUN Mataram.
“Kami selaku kuasa hukum Bupati Manggarai sebagai tergugat/pembanding/pemohon kasasi telah menyampaikan memori kasasi ke MA atas putusan PTUN Mataram,” tulis Sipri.
Lanjut dia, belum adanya kekuatan hukum tetap karena selaku kuasa hukum tergugat/pembanding/pemohon kasasi sudah menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dia merincikan, memori kasasi ke Mahkamah Agung RI diajukan pada tanggal 5 April 2023 lalu atas putusan tingkat pengadilan tinggi TUN Mataram tertanggal 27 Maret.
“Tenggang waktunya masih dalam waktu 14 hari sesuai ketentuan,” masih tulis Sipri.
Dia juga mengatakan, kliennya yaitu Bupati Manggarai telah melaksanakan rekomendasi Komisi ASN dengan melantik 8 orang dari 23 orang ASN ke jabatan yang sama di lingkup Pemkab Manggarai. Sementara lima orang lainnya masih menunggu proses lebih lanjut untuk dilantik pada jabatan yang sama.
“Perlu kami sampaikan bahwa semua proses pengangkatan terhadap ASN yang telah diberhentikan, perkembangannya telah disampaikan Bupati Manggarai ke KASN untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait eksekusi keputusan PTUN, dia menulis bahwa hal tersebut diatur dalam pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jo. UU Nmr : 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi.
Sementara tentang memori kasasi, salah satu pengacara senior di Manggarai itu berargumentasi bahwa hal itu diatur berdasarkan Pasal 131 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1986 menyebutkan: Acara pemeriksaan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 55 ayat 1 UU Tentang Mahkamah Agung menyebutkan:
Pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus oleh Pengadilan di Lingkup Peradilan agama, atau yang diputus oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan UU ini.