Sementara tenggang waktu pengajuan upaya kasasi dan penyerahan memori kasasi telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 1 UU Tentang Mahkamah Agung.
Lebih lanjut dia menulis, sesuai dengan surat dari Panitera PTUN Kupang tgl 8 Mei 2023 Nomor : W7-TUN2/500/HK.06/5/2023 tentang Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara Kasasi, karena berkas perkara akan segera dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Ke 13 orang ASN yang melakukan gugatan tersebut, imbuhnya, adalah ASN yang tidak menunggu pengaturan lebih lanjut, “Sehingga pelantikan mereka untuk dikembalikan ke jabatan semula masih menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap yaitu keputusan Mahkamah Agung RI yang sedang berproses”.