Hukum

Pengacara: 13 ASN di Manggarai Belum Bisa Dilantik karena Masih Berperkara

×

Pengacara: 13 ASN di Manggarai Belum Bisa Dilantik karena Masih Berperkara

Sebarkan artikel ini
Siprianus Ngganggu, SH., Kuasa Hukum Bupati Manggarai.

Dengan demikian dia meyakini bahwa kliennya yaitu Bupati Manggarai tidak melakukan pembangkangan terhadap keputusan TUN maupun rekomendasi Komisi ASN karena perkara tersebut masih dalam proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap (*)

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group