Dengan demikian dia meyakini bahwa kliennya yaitu Bupati Manggarai tidak melakukan pembangkangan terhadap keputusan TUN maupun rekomendasi Komisi ASN karena perkara tersebut masih dalam proses kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap (*)
Pengacara: 13 ASN di Manggarai Belum Bisa Dilantik karena Masih Berperkara
Alex Apri Kulas3 min baca