“Tujuannya ketika masuk pada tahapan penilaian seperti ganti rugi atas tanah tersebut tidak ada persoalan lagi. Ini yang penting disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pemilik tanah,” jelas Jermias.
Berdasarkan data saat ini, kata Jermias, terdapat 19 orang pemilik tanah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan tergantung situasi di lapangan, seperti perubahan ahli waris dan sebagainya.
Senada dengan Jermias, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Manggarai sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Yosef Djelamu, mendorong untuk pembebasan tanah yang sudah keluar penlok dapat segera dilakukan.
“Dan, untuk identifikasi awal selanjutnya akan dilaksanakan setelah Pilkada,” ucap Yosef Djelamu.