Tentu saja hal ini menjadi salah satu tantangan baru bagi otoritas kesehatan di Jakarta. Jika masyarakat tidak menjaga pola hidup, serta lingkungan yang sehat tentu saja akan memberikan dampak yang buruk.
Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/4408/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Mpox pada 18 Oktober 2023.
Kemenkes meminta pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, kantor kesehatan pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait agar mewaspadai Mpox.