Labuan Bajo, Info1news.com – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Nusa Tenggara Timur terus menghiasi meja lembaga penegak hukum. Baru-baru ini dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa itu diperiksa Polres Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat, negara mengalami kerugian Rp.482.961.508,47, nyaris setengah miliar.
Dugaan penyelewengan Dana Desa ini terjadi di Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, yakni dari tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP. Feli Hermanto mengatakan, temuan dugaan korupsi dana desa Bari itu setelah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat pada 1 September 2022.