“Total kerugian keuangan negara nyaris setengah miliar ” kata Kapolres dalam keterangan yang diperoleh Info1news.com, Rabu (23/3/2023).
Rincian dugaan penyimpangan dana desa itu, kata Kapolres, terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp 363.502.822,85; terdapat kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sebesar Rp 109.618.558,62; terdapat rekomendasi temuan hasi pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 atas kekurangan volume pekerjaan rabat beton tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4.260.511 tanggal 15 Juni 2021 yang tidak ditindaklanjuti; dan terdapat pajak mineral bukan logam dan batuan belum dipungut dan setor ke kas daerah sebesar Rp 5.579.616.
“Karena itu pihaknya menaikan status penyelidikan ke penyidikan” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Manggarai Barat, AKP Ridwan mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kendati sudah menaikkan status kasus tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.