Pasal yang disangkakan, kata Ridwan, adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Kasus tersebut naik ke status penyidikan setelah adanya kesesuaian dengan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, dan laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Bari yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 dan September 2022 tentang adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 482.961.508,47” beber Ridwan.
Ia mengaku pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada 24 Februari 2023 lalu.