Ruteng, Info1news.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan peraturan tentang pembagian daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.
Adapun peraturan tersebut bernomor 23 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari pada tanggal 6 Februari 2023.