Dalam peraturan tersebut diatur jumlah Dapil dan jumlah kursi baik untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Uniknya, untuk Kabupaten Manggarai, ada perubahan Dapil sehingga mempengaruhi alokasi dari masing-masing Dapil sementara jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten Manggarai tetap 35 orang.
Sejak Pemilu legislatif 2009 sampai pada Pemilu 2019 lalu, Kabupaten terdiri lima Dapil. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023, jumlah Dapil menjadi empat sehingga mempengaruhi komposisi kursi.