BeritaNasional

Peraturan Pemerintah Baru Izinkan Aborsi Bersyarat, untuk Kasus Medis Darurat dan Korban Kekerasan Seksual

×

Peraturan Pemerintah Baru Izinkan Aborsi Bersyarat, untuk Kasus Medis Darurat dan Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Janin. ( Foto : Pint )

Selain itu, pada Pasal 117 menerangkan bahwa tindakan aborsi akan diizinkan jka kehamilan berpotensi membahayakan kesehatan fisik atau mental ibu hamil secara serius, atau jika janin yang dikandung memiliki kelainan genetik yang tidak dapat disembuhkan dan akan menyebabkan penderitaan bagi bayi maupun ibunya.

Prosedur aborsi juga diatur ketat dalam PP ini, dengan mensyaratkan adanya bukti medis yang kuat serta proses penyidikan yang mendalam untuk setiap kasus, dikutip pada Pasal 118, a dan b.

Menghindari beragam resiko dari tindakan aborsi, maka mengutip Pasal 119 ayat 1, dan 2 tindakan aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group