BeritaNasional

Peraturan Pemerintah Baru Izinkan Aborsi Bersyarat, untuk Kasus Medis Darurat dan Korban Kekerasan Seksual

×

Peraturan Pemerintah Baru Izinkan Aborsi Bersyarat, untuk Kasus Medis Darurat dan Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Janin. ( Foto : Pint )

Pemerintah juga tetap menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan konseling yang komprehensif bagi perempuan yang menjalani aborsi, sebelum maupun sesudah prosedur dilakukan.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 123 yakni, dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.

</p

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group