Pemerintah juga tetap menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan konseling yang komprehensif bagi perempuan yang menjalani aborsi, sebelum maupun sesudah prosedur dilakukan.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 123 yakni, dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan sesudah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau tenaga lainnya.